Skip to content

Tribunmedia.com

Seputar Informasi Terkini Dan Terpercaya

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

Balas Pantun Jaksa ‘Dengar Tuntutan, Nangis Sesenggukan’, Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis

Posted on July 9, 2024

Kubu eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) membalas pantun yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK terkait tangisan dalam pleidoi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Balasan pantun itu disampaikan SYL melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pantun jaksa KPK yang dimaksud yakni: Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan. Dengar tuntutan, nangis sesenggukan.

Tangisan yang dimaksud di dalam pantun itu menurut penasihat hukum SYL merupakan bentuk kepasrahan SYL. "Perlu kami sampaikan bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah iba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada Tuhan semata segala kebesaran dan kekuatan itu," ujar penasihat hukum SYL, Djamalluddin Koedoeboen di dalam persidangan. Bahkan terkait tangisan, kubu SYL mengungkit tokoh Islam, Umar Bin Khattab yang konon ditakuti bangsa jin.

"Bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khatab yang iblis pun takut padanya tak segan segan menangis bercucuran air mata," ujar Koedoeboen. Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4 Wilmar Ambarita Tanggapi Tuntutan Jaksa, Ujug ujug Ada Mobil HRV Bangkapos.com

Selain bentuk kepasrahan, tangisan itu juga menurut penasihat hukum merupakan cerminan merasa dizalimi oleh jaksa penuntut umum. Menurut penasihat hukum, jika tidak ikut terharu atas tangisan tersebut, maka nuraninya dipertanyakan. "Tangis Terdakwa yang jujur disampaikan Terdakwa tanpa rekayasa karena benar benar merasa dizalimi dan tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jika kita tidak terharu dengan tangis terdakwa, maka perlu dipertanyakan tentang Nurani kita semua," katanya.

Sebagai informasi,SYL dalam perkara korupsi ini telah dituntut12 tahun penjaraatas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Kemudian dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp44.269.777.204dan USD 30 ribu. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan SYL,Jumat (28/6/2024). Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggarPasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHPsebagaimana dakwaan pertama.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Syarat dan Keuntungan Menjadi Nasabah Prioritas Bank Sinarmas
  • Jangan Tunggu Sakit! Ini Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin
  • Solusi Ahli untuk Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan : Jasa Konsultasi KPPLI Sabang Kota
  • 4 Ide Bisnis dari Paralon yang Mudah Dibuat
  • Pentingnya Menjaga pH Air Minum untuk Kesehatan Tubuh

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • July 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024

Categories

  • Adv
  • Bisnis
  • E-sport
  • Haji
  • Informasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi & Bangunan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Travel
©2025 Tribunmedia.com | Design: Newspaperly WordPress Theme