Kubu eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) membalas pantun yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK terkait tangisan dalam pleidoi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Balasan pantun itu disampaikan SYL melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pantun jaksa KPK yang dimaksud yakni: Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan. Dengar tuntutan, nangis sesenggukan.
Tangisan yang dimaksud di dalam pantun itu menurut penasihat hukum SYL merupakan bentuk kepasrahan SYL. "Perlu kami sampaikan bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah iba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada Tuhan semata segala kebesaran dan kekuatan itu," ujar penasihat hukum SYL, Djamalluddin Koedoeboen di dalam persidangan. Bahkan terkait tangisan, kubu SYL mengungkit tokoh Islam, Umar Bin Khattab yang konon ditakuti bangsa jin.
"Bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khatab yang iblis pun takut padanya tak segan segan menangis bercucuran air mata," ujar Koedoeboen. Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4 Wilmar Ambarita Tanggapi Tuntutan Jaksa, Ujug ujug Ada Mobil HRV Bangkapos.com
Selain bentuk kepasrahan, tangisan itu juga menurut penasihat hukum merupakan cerminan merasa dizalimi oleh jaksa penuntut umum. Menurut penasihat hukum, jika tidak ikut terharu atas tangisan tersebut, maka nuraninya dipertanyakan. "Tangis Terdakwa yang jujur disampaikan Terdakwa tanpa rekayasa karena benar benar merasa dizalimi dan tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jika kita tidak terharu dengan tangis terdakwa, maka perlu dipertanyakan tentang Nurani kita semua," katanya.
Sebagai informasi,SYL dalam perkara korupsi ini telah dituntut12 tahun penjaraatas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Kemudian dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp44.269.777.204dan USD 30 ribu. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan SYL,Jumat (28/6/2024). Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggarPasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHPsebagaimana dakwaan pertama.