Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang tidak mengabulkan tuntutan pembayaran uang pengganti terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK masih menunggu salinan lengkap putusan. Apabila salinan lengkap putusan sudah diterima oleh JPU, kemudian akan diteruskan ke pimpinan KPK untuk penentuan sikap terhadap vonis majelis hakim bagi Gazalba Saleh.
"Jadi kita tunggu saja salinan putusan lengkapnya," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (16/10/2024). Sebelumnya, Gazalba telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan penuntut umum, yakni 15 tahun penjara.
Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4 Program Petani Milenial Bergaji Rp 10 Juta, Petani Muda Tapin Ini Semangat Kembangkan Hidroponik Banjarmasinpost.co.id Nasib 4 Jaksa Kejari Konsel Kena Imbas Kasus Guru Supriyani, Benarkah Terima Uang Rp 15 Juta? Surya.co.id
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama sama,” kata majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024). Selain dihukum pidana penjara, Gazalba Saleh juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Namun, dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk menghukum Gazalba membayar uang pengganti.
Saat sidang tuntutan pada Kamis (5/9/2024), Gazalba dituntut membayar uang pengganti sebesar 18 ribu dolar Singapura dan Rp 1.588.085.000.