Skip to content

Tribunmedia.com

Seputar Informasi Terkini Dan Terpercaya

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

Menkeu Pangkas 50 Persen Biaya Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga

Posted on November 11, 2024

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal penghematan anggaran belanja perjalanan dinas Kementerian/Lembaga Tahun 2024 Nomor S 1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024. SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Lembaga Pemerintah dan non Kementerian dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara. "Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," tulis SE tersebut dikutip Senin (11/11/2024).

SE tersebut setidaknya memiliki tujuh point yakni pertama, Menteri Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yeng memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektifitas pencapaian target sesaran program pade masing masing Kementerian/Lembaga. Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan. Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan, anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menter/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.

Promo Makanan Jelang Akhir Pekan, Makan Yoshinoya Bertiga Cuma Rp69 Ribu Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan Soal BAB 2 Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban

Soal PPKN Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka Semester 2 40 SOAL Ulangan IPS Kelas 9 Kurikulum Merdeka Tahun 2024 Pilihan Ganda Lengkap Kunci Jawaban Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk belanja perjalanan dinas begi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh dinas pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

Kelima, kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian Lembaga masing masing. Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman VA DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi sebagaimana dimaksud pada angka 6.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Teka-Teki Lucu yang Masih Digemari di Era Digital
  • Rekomendasi Regulator Gas Terbaik Quantum yang Aman dan Anti Bocor
  • Ternyata Ini Penyebabnya! Mengapa Sering Pusing Setelah Bangun Tidur dan Cara Mengatasinya – BCA Life
  • Syarat dan Keuntungan Menjadi Nasabah Prioritas Bank Sinarmas
  • Jangan Tunggu Sakit! Ini Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • July 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024

Categories

  • Adv
  • Bisnis
  • E-sport
  • Haji
  • Informasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi & Bangunan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Travel
©2026 Tribunmedia.com | Design: Newspaperly WordPress Theme