Skip to content

Tribunmedia.com

Seputar Informasi Terkini Dan Terpercaya

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

Mobil Anak & Sunatan Cucu SYL Dibayari Kementan, KPK: Keluarga SYL Bisa Dijerat Pasal TPPU Pasif

Posted on May 3, 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kemungkinan keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif atau menjadi pelaku pasif. Hal tersebut diungkap oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. Ali Fikri menyebut peluang keluarga SYL menjadi pelaku pasif ini terbuka lebar jika keluarga SYL dengan sengaja ikut menikmati hasil korupsi atau pencucian uang yang dilakukan oleh eks Mentan itu.

“Ya sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan,” kata Ali Fikri dilansir Kompas.com, Jumat (3/5/2024). Namun sebelum itu, KPK harus membuktikan terlebih dulu pidana pokok dugaan TPPU yang menjerat SYL. Pidana pokok itu ialah dugaan korupsi pemerasan bermodus jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” ujar Ali Fikri. Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, dalam kasus pencucian uang, ada pihak pihak yang bisa dijerat dengan pasal TPPU pasif atau menjadi pelaku pasif. Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4

Mobil Anak & Sunatan Cucu SYL Dibayari Kementan, KPK: Keluarga SYL Bisa Dijerat Pasal TPPU Pasif Deretan Gaya Hedon SYL dari Uang Korupsi di Kementan, Bayar Biduan, Sunat Cucu hingga Cicilan Mobil Kasus Korupsi SYL, KPK Bicara Kemungkinan Keluarga Terjerat TPPU dan Soroti Predikat WTP dari BPK

Predikat WTP Kementan dari BPK Disorot KPK Usai SYL Pakai Anggaran untuk Kepentingan Pribadi Pelaku pasif ini adalah pihak pihak yang secara sadar dan sengaja, ikut menikmati uang hasil korupsi atau pencucian uang. Jubir KPK itu pun mencontohkan, seorang koruptor menggunakan uang haramnya untuk membeli rumah mewah senilai miliaran rupiah dan diserahkan kepada keluarga intinya.

Mereka mengetahui bahwa rumah itu didapatkan dari uang yang diperoleh secara tidak sah. Sebab, penghasilan pegawai negeri atau penyelenggara negara sudah jelas tidak sesuai dengan kemampuan membeli rumah tersebut. “Dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,” jelas Ali Fikri.

Contoh konkrit penetapan pasal TPPU pasif ini telah terjadi pada perkara dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Dalam perkara pokoknya, Hasbi diduga menerima suap miliaran rupiah terkait pengurusan perkara di MA. Kemudian dalam penyidikan, KPK menemukan bukti Hasbi diduga sengaja menyamarkan atau mengubah bentuk uang hasil korupsi.

Uang itu juga turut dinikmati orang dekatnya, Finalis Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol dan kakaknya, Rinado Septarianto. Atas dasar itu KPK kemudian menjerat Hasbi, Windy, dan Rinado sebagai tersangka TPPU dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri. “Dan dia tahu, maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif,” ungkap Ali Fikri.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Kementan terungkap, uang hasil korupsi diduga digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan mewah keluarga SYL. Uang korupsi itu, yang nilainya diduga Rp 44,5 miliar didapatkan dari memeras para pejabat di Kementan. Pejabat Kementan itu pun patungan untuk membeli mobil Innova untuk anak SYL hingga membeli kacamata istri SYL, Ayun Sri Harahap.

Tak hanya itu, sunatan cucu, biaya umroh, cicilan mobil Alphard, biaya membeli rumah, dan biaya pesta ulang tahun cucu turut dibayari oleh dana Kementan. Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh buka suara terkait terungkapnya fakta bahwa mantan Sekjen NasDem, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Diketahui fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan gratifikasi Eks Mentan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

Sebgai Ketum NasDem, Paloh mengaku benar benar tak mengetahui soal SYL menggunakan yang Kementan untuk keperluan pribadi tersebut. Bahkan Paloh merasa sedih mendengar fakta mantan Sekjennya harus menggunakan uang Kementan demi keperluan keluarganya. "Saya enggak tahu betul betul itu. Dan itu, saya sedih saja kalau ada hal hal seperti itu," kata Paloh mengutip Kompas.com, Kamis (2/5/2024).

Lebih lanjut Paloh menyebut dirinya masih mampu membayar kebutuhan pribadi dan keluarga SYL jika memang diminta. "Saya sendiri masih mampu untuk bayar bayar begitu kalau memang diminta. Sayang saja, kalau ada," ungkap Paloh. Paloh berharap kasus yang menjerat SYL ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak.

Pihaknya juga ingin asas praduga tak bersalah juga dijunjung tinggi dalam kasus ini. "Selalu saya katakan asas praduga tak bersalah. Saya enggak tahu apa di balik itu dan sebagainya." "Mudah mudahan ini jadi pembelajaran yang bagus," imbuh Paloh.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Teka-Teki Lucu yang Masih Digemari di Era Digital
  • Rekomendasi Regulator Gas Terbaik Quantum yang Aman dan Anti Bocor
  • Ternyata Ini Penyebabnya! Mengapa Sering Pusing Setelah Bangun Tidur dan Cara Mengatasinya – BCA Life
  • Syarat dan Keuntungan Menjadi Nasabah Prioritas Bank Sinarmas
  • Jangan Tunggu Sakit! Ini Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • July 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024

Categories

  • Adv
  • Bisnis
  • E-sport
  • Haji
  • Informasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi & Bangunan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Travel
©2026 Tribunmedia.com | Design: Newspaperly WordPress Theme