Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengaku belum mengetahui lokasi tambang yang akan dikelola PBNU setelah dinyatakan mendapatkan konsesi dari Pemerintah RI. Gus Yahya menegaskan PBNU akan menolak jika diberikan konsesi tambang di wilayah tanah adat. "Kalau NU kan dikasih tempat konsesi di tengah pemukiman ya tentu saja kita ndak akan mau atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat misalnya ya tentu tidak bisa. Kita tidak mau lah," ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Sejauh ini, Gus Yahya mengatakan PBNU masih melihat lokasi konsesi yang diberikan oleh Pemerintah. Termasuk mempertimbangkan kandungan sumber daya alam pada lokasi tambang yang diberikan Pemerintah. Dia mengatakan, PBNU masih akan melakukan tawar menawar, jika Pemerintah sudah memberikan lokasi konsesi tambang. "Nanti kalau dikasih lokasi ini kita lihat lalu kita tawar namanya ini kan soal tawar menawar juga, kita tawar jangan di sini dong, nanti masalah," ucapnya.
Langkah Pemerintah ini, kata Gus Yahya, merupakan bentuk afirmasi kepada organisasi keagamaan. Pejabat Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Lahat Sripoku.com Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan Adanya Dugaan Pelaku Lain di Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Wartakotalive.com
Sandra Dewi Keberatan 88 Tas ikut Disita, Akui Didapat Dari Hasil Endorse Bangkapos.com 100 Karyawan Perusahaan Tambang Kena PHK di Belitung Timur, Bupati Minta Hak hak Karyawan Dipenuhi Bangkapos.com VIDEO Perdana, Roket Katyusha Hizbullah Hantam Daerah Baru di Wilayah Israel Serambinews.com
Menurutnya, hal ini agar sumber daya alam tidak dikuasai oleh sekelompok orang. "Maka itu menjawab juga bahwa selama ini dikuasai segelintir orang, ya kan sudah bagus pemerintah ini, karena kalau menunggu NU punya duit sendiri yang cukup untuk bersaing dengan segelintir orang itu, kan kelamaan gitu," ujarnya. "Maka, jika pemerintah memberi afirmasi, ini kan berarti ada kemauan pemerintah untuk memicu praktik yang lebih adil dalam soal ini," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.