Inilah syarat nikah campuran bagi WNA (Warga Negara Asing) resmi dari Kementerian Agama (Kemenag). Memasuki tahun 2025 ini, Kemenag menerbitkan syarat nikah campuran bagi WNA terbaru, pada Rabu (8/1/2025). Pernikahan antara WNI dan WNA sering disebut sebagai pernikahan campuran dan aturannya tertuang dalam pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, WNI diperbolehkan untuk menikahi WNA, namun ada beberapa syarat nikah yang harus disiapkan. Calon pengantin yang hendak menikah beda negara perlu melengkapi dokumen untuk WNI dan WNA Kemudian pada Pasal 26, pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia dicatat sesuai dengan kentetuan peraturan perundang undangan.
Lantas, apa saja dokumen syarat nikah campuran bagi WNA? Selengkapnya simak daftar dokumen syarat nikah campuran bagi WNA, dilansir dari Kemenag berikut ini. Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman all
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 101 102 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 2 Halaman 4 Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 131 132 Kurikulum Merdeka: Drama Sekadar Imajinasi Halaman 4 Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 135 Kurikulum Merdeka, Worksheet 3.2: Comic Strip Halaman all
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 145, Aktivitas 1 Kurikulum Merdeka: Pengaruh Geografis Indonesia Halaman all Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 Halaman 82 83 84 Kurikulum Merdeka: Ayo Mengingat Kembali, Bab 3 Halaman all Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 118 119 Kurikulum Merdeka, Teori Kuantitas Uang Fisher Halaman all
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 11 Halaman 181 Kurikulum Merdeka, Hukum Tajwid Halaman all 1. Semua dokumen berbahasa asing (kecuali bahasa Melayu) harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi. 2. Jika tidak ada kedutaan/kantor perwakilan negara asing di Indonesia, surat keterangan dapat diperoleh dari instansi berwenang di negara asal.
3. Jika negara asal tidak memiliki aturan izin poligami, permohonan dapat diajukan ke pengadilan di Indonesia.